Description
Sesuai dengan PP 70/2009 dan permen ESDM 14/2012 setiap usaha yang menggunakan energi lebih dari 6000 TOE atau sekitar 70 GWH energi setiap tahunnya wajib menerapkan manajemen energi. Dalam peraturan tersebut manajemen energi terbagi menjadi beberapa kewajiban, diantaranya adalah kewajiban agar perusahaan seperti PLN memiliki manajer energi yang tersertifikasi sesuai dengan SKKNI manajer energi yang berlaku.
Dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KLHK dan juga oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, disepakati bahwa mulai tahun 2018 kepatuhan terhadap PP 70/2009 dan permenESDM 14/2012 akan menjadi salah satu evaluasi PROPER kategori BIRU, sehingga perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut beresiko mendapatkan PROPER Merah.
TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING :
- Memahami tentang prinsip konservasi energi.
- Memahami peraturan perundangan mengenai energi
- Memahami dan mampu merencanakan Manajemen Energi.
- Memahami dan mampu melaksanakan rencana Manajemen Energi.
- Memahami dan mampu melaksanakan monitoring dan evalusi Manajemen Energi.
- Memahami dan dan mamp melaksanakan Management Review.
PESERTA YANG PERLU MENGIKUTI TRAINING MANAJER ENERGI
- Penanggung jawab energi perusahaan dengan konsumsi energi > 6.000 ToE
- Manajer energi yang belum diakui secara nasional sebagai manajer energi yang kompeten
- Profesional yang ingin menjadi manajer energi bersertifikat
- Manajer atau personal HSE yang ingin mematuhi PROPER
FASILITAS TRAINING :
- Hard copy materi training
- Sertifikat
- Lunch
- Coffee break 2 x
- Training Kit
INVESMENT :
- 8.500.000 (Training, exclude sertifiksai oleh LSP)
- Sertifikasi : 8.000.000
For more information contact us:
Mitra Solusi Energi Berkelanjutan (EnerCoSS)
Menara Hijau, 12th Floor Jl. MT Haryono Kav 33 Pancoran, Jakarta Selatan
P : 021 7985948 H : 0811 9111 755 Anita
E : info@trainingenergi.com W : enercoss.com
webadmin –
jos