Phone : 024 86042895 M : 08119111755 info@trainingenergi.com

Kabar baik bagi para profesional di bidang energi! Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi mengalami pembaruan signifikan. SKKNI No. 80 Th. 2015 telah digantikan oleh SKKNI No. 33 Th. 2023, dan ini sudah mulai berlaku. Pembaruan ini membawa sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami oleh para Manajer Energi dan organisasi di berbagai sektor.  

Apa yang Baru dalam SKKNI Manajer Energi?

SKKNI No. 33 Th. 2023 hadir dengan cakupan yang lebih luas dan detail. Perubahan utamanya meliputi:

  • Lingkup yang Lebih Luas: Jika SKKNI sebelumnya lebih terbatas pada sektor Industri dan Bangunan Gedung, SKKNI yang baru ini mencakup 4 sektor: Industri, Transportasi, Bangunan Gedung, dan bahkan Rumah Tangga. Ini menunjukkan pengakuan yang lebih komprehensif terhadap pentingnya manajemen energi di semua lini.  

  • Unit Kompetensi yang Diperbarui: Terdapat perubahan dalam unit-unit kompetensi. SKKNI yang baru tidak hanya fokus pada perencanaan dan pengendalian energi, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting seperti perencanaan energi terbarukan, analisis siklus hidup, dan manajemen risiko energi.  

  • Integrasi dengan Sistem Manajemen Energi Terbaru: SKKNI No. 33 Th. 2023 terintegrasi dengan ISO 50001:2018, yaitu Sistem Manajemen Energi versi terbaru. Ini memastikan keselarasan dengan praktik terbaik internasional dalam manajemen energi.
  • Skema Sertifikasi yang Lebih Umum: SKKNI yang baru memiliki skema sertifikasi yang lebih umum, yaitu Manajer Energi (secara umum), tidak lagi terpisah antara Manajer Energi Industri dan Manajer Energi Bangunan Gedung  

     

     

Perbandingan Unit Kompetensi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan unit kompetensi antara SKKNI No. 80 Th. 2015 dan SKKNI No. 33 Th. 2023:

(Tabel Perbandingan Unit Kompetensi)

Kode Unit (SKKNI No. 80 Th. 2015) Unit Kompetensi (SKKNI No. 80 Th. 2015) Kode Unit (SKKNI No. 33 Th. 2023) Unit Kompetensi (SKKNI No. 33 Th. 2023)
M.749090.001.02 Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri M.74KME00.001.03 Menyusun Konteks Organisasi
M.749090.002.02 Menerapkan Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung M.74KME00.002.03 Mendemonstrasikan Fungsi Kepemimpinan dan Komitmen
M.749090.003.02 Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi M.74KME00.003.03 Menyusun Rencana Energi
M.749090.004.02 Merencanakan Manajemen Energi M.74KME00.004.03 Mendukung Sistem Manajemen Energi
M.749090.005.02 Melaksanakan Rencana Manajemen Energi M.74KME00.005.03 Mendukung Pelaksanaan Operasi Sistem Manajemen Energi
M.749090.006.02 Mengevaluasi Manajemen Energi M.74KME00.006.03 Melakukan Evaluasi Kinerja Energi
M.749090.007.02 Melaksanakan Tinjauan Manajemen M.74KME00.007.03 Melakukan Evaluasi Kinerja Sistem Manajemen Energi
M.74KME00.008.03 Melakukan Tindakan Perbaikan Sistem Manajemen Energi
M.74KME00.009.03 Melaksanakan Peningkatan Sistem Manajemen Energi

Salah satu unit kompetensi baru yang ditekankan dalam SKKNI No. 33 Th. 2023 adalah Mendemonstrasikan Fungsi Kepemimpinan dan Komitmen. Ini menjelaskan bahwa Manajemen puncak perlu memahami bahwa Sistem Manajemen Energi bukan hanya tentang penghematan energi, tetapi juga tentang penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) dan pemenuhan terhadap regulasi.